KEBIJAKAN PLAGIARISME
Penerbit dan Jurnal Yayasan Bali Sruti Denpasar
1. Pernyataan Umum
Penerbit Yayasan Bali Sruti Denpasar berkomitmen menjaga integritas akademik dan menjunjung tinggi kejujuran ilmiah dalam setiap proses penerbitan. Seluruh naskah yang diterima akan melalui proses pemeriksaan kesamaan (similarity check) untuk mencegah praktik plagiarisme.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh publikasi, baik buku, prosiding, maupun artikel jurnal.
2. Definisi Plagiarisme
Plagiarisme adalah tindakan mengambil, menggunakan, atau mengakui ide, data, kalimat, atau karya orang lain tanpa mencantumkan sumber yang semestinya
Bentuk plagiarisme meliputi:
- Plagiarisme langsung.
- Menyalin teks secara verbatim tanpa tanda kutip dan referensi.
- Plagiarisme parsial
- Menggabungkan beberapa sumber tanpa atribusi yang memadai.
- Self-plagiarism (autoplagiarisme)
- Menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa penjelasan atau sitasi yang tepat.
- Fabrikasi dan falsifikasi data
- Memanipulasi atau merekayasa data penelitian.
3. Pemeriksaan Similarity (Similarity Check Policy)
Seluruh naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan, seperti:
- Turnitin
- iThenticate
- atau perangkat lunak sejenis yang relevan
Batas Similarity yang Diperbolehkan:
- Untuk Artikel Jurnal:
- Maksimal 20% total similarity
- Tidak boleh ada satu sumber dengan kesamaan lebih dari 5%
- Untuk Buku Akademik/Monograf:
- Maksimal 25% total similarity
- Bagian metodologi dan kutipan langsung yang sah tidak dihitung sebagai pelanggaran apabila disertai sitasi yang benar.
- Untuk Prosiding dan Book Chapter:
- Maksimal 20% total similarity
Catatan:
- Daftar pustaka, kutipan langsung yang diberi tanda kutip, dan template standar tidak dihitung sebagai pelanggaran.
- Editor berhak melakukan interpretasi terhadap hasil similarity report.
4. Prosedur Jika Melebihi Batas Similarity
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan similarity melebihi batas yang ditetapkan:.
Tahap 1 :
- Naskah dikembalikan kepada penulis untuk revisi dan klarifikasi.
Tahap 2 :
Jika setelah revisi masih melebihi batas atau ditemukan indikasi plagiarisme serius, maka:
- Naskah ditolak.
- Penulis dapat dikenakan larangan pengajuan selama periode tertentu.
Tahap 3 :
Jika pelanggaran ditemukan setelah publikasi:
- Artikel/buku dapat ditarik (retraction).
- Pemberitahuan resmi akan diterbitkan.
5. Kebijakan Self-Plagiarism.
Penulis yang menggunakan bagian dari karya sebelumnya wajib:
- Mencantumkan referensi publikasi terdahulu.
- Menjelaskan kontribusi baru dalam naskah yang diajukan.
- Tidak menggunakan lebih dari 30% materi dari publikasi sebelumnya tanpa pengembangan substansi.
6. Sanksi
Pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berupa:
- Penolakan naskah
- Penarikan publikasi
- Larangan pengajuan selama 1–2 tahun
- Pemberitahuan kepada institusi asal penulis (jika diperlukan)
7. Komitmen Transparansi
Penerbit Yayasan Bali Sruti Denpasar menerapkan prinsip:
✔ Zero tolerance terhadap plagiarisme
✔ Transparansi dalam proses editorial
✔ Perlindungan hak kekayaan intelektual
Yayasan Bali Sruti Denpasar


